Sekdaprov Sulsel Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi SK Bendahara BOS SMA, Publik Soroti Transparansi Dana Pendidikan

Sekdaprov Sulsel Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi SK Bendahara BOS SMA, Publik Soroti Transparansi Dana Pendidikan

Makassar. VisioneerNews.Com - Sikap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekdaprov Sulsel), Jufri Rahman, menuai sorotan tajam publik setelah diduga menunjukkan respons tidak profesional saat dikonfirmasi awak media terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA.

Konfirmasi dilakukan menyusul beredarnya informasi dari sumber internal yang menyebutkan bahwa SK Bendahara BOS SMA ditandatangani oleh Sekdaprov Sulsel, di tengah fakta bahwa Dana BOS telah dicairkan, sementara SK Bendahara disebut belum diterbitkan secara resmi.

Untuk memastikan kepastian administrasi dan akuntabilitas pencairan dana pendidikan tersebut, awak media mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Sekdaprov Sulsel melalui pesan WhatsApp dengan bahasa yang sopan dan sesuai etika jurnalistik.

Namun, hingga berita ini pertama kali ditayangkan, Sekdaprov Sulsel tidak memberikan jawaban atau klarifikasi apa pun atas pertanyaan yang disampaikan.

Karena tidak adanya respons, awak media kemudian memberitakan persoalan ini di sejumlah media, yakni Visioneer News (media online nasional), Suara Pendidikan (media online lokal), dan Celebes Post.

Menariknya, setelah pemberitaan tersebut dipublikasikan dan diketahui telah dibaca oleh Sekdaprov Sulsel, Jufri Rahman justru merespons dengan pesan singkat berupa tanda tanya “???” disertai stiker emotikon tertawa.

Respons tersebut dinilai publik tidak mencerminkan etika komunikasi pejabat negara, khususnya dalam menghadapi konfirmasi pers terkait pengelolaan dana pendidikan.

Tak berhenti di situ, saat awak media kembali meminta tanggapan substansial, Sekdaprov Sulsel kembali membalas dengan pesan bernada defensif:

“Apa yang mau ditanggapi? Sejak kapan SK bendahara dana BOS harus Sekdaprov yang tanda tangan? Dan siapa yang menyampaikan?”

Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/formasi-pengawas-sekolah-2026-dinilai.html

Awak media kemudian menegaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari narasumber kredibel, dan identitas sumber wajib dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak tolak wartawan demi menjaga independensi dan keselamatan sumber informasi.

Sikap Sekdaprov Sulsel ini memicu pertanyaan serius publik mengenai transparansi, akuntabilitas, serta etika komunikasi pejabat publik terhadap media, terlebih menyangkut pengelolaan Dana BOS SMA, yang bersumber dari anggaran negara dan menyentuh langsung kepentingan pendidikan.

Sebagai pejabat publik tertinggi dalam struktur birokrasi provinsi, Sekdaprov Sulsel memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi yang terbuka, objektif, dan profesional, bukan sekadar respons emosional, apalagi bernada meremehkan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekdaprov Sulsel Jufri Rahman belum memberikan klarifikasi resmi maupun penjelasan tertulis terkait mekanisme penerbitan SK Bendahara BOS SMA serta dasar pencairan dana yang telah dilakukan.

Redaksi Visioneernews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi pers.

Posting Komentar

0 Komentar