Makassar. VisioneerNews.Com - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekdaprov Sulsel) Jufri Rahman menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA.
Hak jawab tersebut disampaikan langsung kepada redaksi melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam keterangannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa Sekdaprov tidak memiliki kewenangan menandatangani SK Bendahara Dana BOS, sehingga menurutnya tidak tepat apabila penerbitan atau tidak terbitnya SK Bendahara BOS dikaitkan dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.
Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/sekdaprov-sulsel-diduga-arogan-saat.html
Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/formasi-pengawas-sekolah-2026-dinilai.html
“Sejak kapan SK bendahara dana BOS harus Sekprov yang tanda tangan?” tulis Jufri Rahman.
Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebutkan bahwa SK Bendahara BOS harus ditandatangani oleh Sekdaprov.
“Siapa yang memberikan informasi bahwa bendahara BOS harus Sekprov yang tandatangani?” lanjutnya.
Jufri Rahman menilai, Sekdaprov tidak terlibat dalam proses administratif penerbitan SK Bendahara BOS SMA, sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya prinsip konfirmasi dalam praktik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Penjelasan Normatif Mekanisme BOS
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Secara normatif, regulasi tersebut mengatur bahwa:
• Dana BOS dikelola oleh satuan pendidikan
• Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS
• Bendahara BOS ditetapkan melalui SK pejabat yang berwenang sesuai struktur kewenangan di daerah, bukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Dalam konteks pendidikan menengah (SMA/SMK) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penerbitan SK Bendahara BOS secara administratif berada dalam rantai kewenangan perangkat daerah teknis, seperti Dinas Pendidikan Provinsi, sesuai dengan pendelegasian kewenangan yang berlaku.
Permendikbud juga menekankan bahwa pengelolaan Dana BOS harus memenuhi prinsip:
• transparansi,
• akuntabilitas,
• efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara regulatif, Sekdaprov tidak disebut sebagai pejabat yang menandatangani SK Bendahara BOS, kecuali terdapat penugasan atau pendelegasian kewenangan khusus yang diatur secara tertulis.
Komitmen Keberimbangan
Pernyataan Jufri Rahman tersebut disampaikan sebagai hak jawab resmi atas pemberitaan sebelumnya.
Redaksi Visioneernews.com memuat hak jawab ini sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memberikan penjelasan normatif agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tata kelola Dana BOS.

0 Komentar