Jakarta, VisioneerNews.Com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah menuai gelombang kritik.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK, menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip kesetaraan hukum.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CML., yang menilai keputusan KPK memunculkan persepsi publik tentang adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi.
Menurut ARUKKI, selama ini tersangka tindak pidana korupsi yang ditangani KPK hampir selalu menjalani penahanan di Rutan KPK. Namun dalam kasus Yaqut, status penahanan justru dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan permohonan keluarga.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/kpk-dipertanyakan-publik-yaqut-dapat.html
Hal ini dinilai tidak lazim dan berpotensi memunculkan dugaan adanya “special treatment” dalam proses penegakan hukum.
“Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa berbeda bagi tokoh tertentu,” ujar Marselinus dalam keterangannya.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK, ARUKKI juga menyebut sejumlah pihak yang dinilai perlu diperiksa, yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto, penyidik KPK Yudi Purnomo yang menangani perkara tersebut, serta juru bicara KPK Budi Prasetyo.
ARUKKI membeberkan sejumlah poin krusial dalam laporannya. Pertama, pengalihan penahanan dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas lembaga pemberantasan korupsi.
Kedua, keputusan tersebut berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap KPK apabila tidak dijelaskan secara transparan.
Tak hanya itu, ARUKKI juga menyoroti dugaan bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK sehingga berpotensi cacat hukum serta melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik internal lembaga antirasuah tersebut.
Yang lebih mengundang kecurigaan, menurut ARUKKI, pengalihan status penahanan itu disebut tidak diumumkan secara terbuka kepada publik. Berbeda dengan saat penahanan awal, ketika tersangka dipublikasikan secara terbuka kepada media di lobi KPK.
“Informasi mengenai pengalihan penahanan justru terbongkar dari pernyataan pihak luar. Bahkan sempat muncul dugaan bahwa pengeluaran dari rutan dilakukan secara tertutup dengan alasan pemeriksaan tambahan, dua hari menjelang Lebaran,” ungkapnya.
ARUKKI juga mengingatkan bahwa status sosial dan pengaruh yang dimiliki tersangka berpotensi menimbulkan risiko pengaburan fakta hukum, termasuk kemungkinan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti sebelum proses persidangan dimulai.
Sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga antirasuah, ARUKKI juga memasang sejumlah X-banner di beberapa titik strategis. Tiga banner dipasang di depan Gedung Merah Putih KPK, satu di depan Gedung Dewan Pengawas KPK, dan satu lagi di depan Rumah Tahanan KPK di Kavling 4, Jakarta Selatan.
Melalui laporan tersebut, ARUKKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut. Selain itu, Dewas juga diminta memastikan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan prinsip equality before the law serta standar tata kelola pemerintahan yang baik.
ARUKKI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga penegak hukum agar tetap berada di jalur integritas.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh diwarnai praktik yang menimbulkan kesan diskriminatif. KPK harus tetap menjadi simbol keadilan, bukan justru memunculkan kecurigaan baru di mata publik,” tegas Marselinus.
Kini publik menunggu sikap Dewan Pengawas KPK untuk membuka secara terang benderang polemik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut.(Dion)

0 Komentar