“KPK Dipertanyakan Publik: Yaqut Dapat Tahanan Rumah, HRS Ditolak Rawat Inap, Hukum Tajam ke Bawah?”

 

Dokumentasi Foto Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M. Kuasa Hukum 

JAKARTA, VisioneerNews.Com – Kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diguncang sorotan tajam setelah pengacara Aziz Yanuar melontarkan kritik keras terkait dugaan ketimpangan perlakuan hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aziz secara terbuka membandingkan perlakuan KPK terhadap kliennya, Habib Rizieq Shihab, dengan keputusan penyidik yang mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Pernyataan tersebut langsung menyulut perdebatan publik dan kembali memunculkan pertanyaan lama: apakah hukum di Indonesia benar-benar berdiri sama tinggi bagi semua orang?

Aziz menyoroti kejanggalan waktu pemeriksaan terhadap Yaqut yang disebut berlangsung pada Kamis malam menjelang Idulfitri — momen yang identik dengan malam takbiran dan hari libur nasional. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurutnya, perlakuan yang diterima kliennya justru sangat berbeda.

“Klien kami mengajukan izin rawat inap saja tidak diberikan dengan alasan petugas terbatas saat libur panjang. Tapi di sisi lain ada tersangka yang justru dialihkan menjadi tahanan rumah. Ada apa dengan KPK?” sindir Aziz dengan nada tajam, Minggu (22/3/2026).

Pernyataan itu tidak hanya menyinggung persoalan prosedur, tetapi juga menyentil integritas lembaga antirasuah yang selama ini mengklaim berdiri di atas prinsip keadilan tanpa pandang bulu.

Aziz menilai ketertutupan informasi dari aparat penegak hukum justru memperkuat dugaan publik bahwa ada standar berbeda dalam penanganan perkara tertentu.

“Jika penegakan hukum dilakukan secara transparan, publik tidak akan curiga. Tapi ketika informasi ditutup rapat, wajar jika masyarakat bertanya-tanya apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/dugaan-ott-rp3-juta-terhadap-wartawan.html

Di tengah kritik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas telah dialihkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Pasalnya, publik kini tidak hanya menyoroti kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama itu, tetapi juga konsistensi KPK dalam menerapkan prinsip kesetaraan hukum.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, sementara penyidik telah menyita aset lebih dari Rp100 miliar selama proses penyidikan.

Di tengah besarnya nilai kerugian negara tersebut, sorotan publik kini justru tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak sebagai alat keadilan, atau justru mulai terlihat berbeda wajah ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Bagi sebagian pengamat, polemik ini menjadi ujian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa transparansi yang jelas, keputusan hukum berpotensi dipersepsikan sebagai cerminan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

VisioneerNews.Com menilai lembaga antirasuah tidak boleh membiarkan keraguan publik terus membesar. Jika KPK ingin tetap dipercaya sebagai benteng pemberantasan korupsi, maka setiap keputusan hukum harus terbuka, konsisten, dan bebas dari kesan perlakuan istimewa. (Dion)

Posting Komentar

0 Komentar