Cibinong. VisioneerNews.Com — Keberadaan kandang kambing yang dikelola satu keluarga di tengah permukiman warga Kampung Tarikolot Rt 2/ Rw 6, Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai keluhan serius dari masyarakat sekitar.
Selain menimbulkan bau menyengat, aktivitas di lokasi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan warga. Kandang diketahui berdiri di atas lahan yang diduga bukan milik pengelola, bahkan keluarga tersebut juga disebut mendirikan bangunan rumah di lokasi yang sama.
Warga mengaku semakin resah karena selain bau kotoran kambing, keluarga tersebut juga kerap membakar sampah untuk pengasapan kandang, yang memperparah kondisi udara di lingkungan padat penduduk itu.
“Baunya sangat menyengat, apalagi saat siang dan malam hari. Kami khawatir anak-anak dan lansia bisa terserang penyakit,” ujar beberapa warga Rabu (1/4/2026)
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang merasa aktivitas tersebut sudah melewati batas toleransi.
“Ini bukan cuma soal bau, tapi kesehatan. Lingkungan jadi tidak sehat, banyak lalat, dan udara tercemar. Kami takut penyakit seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA), diare, penyakit kulit, bahkan risiko zoonosis dari hewan ternak,” ungkap warga lainnya.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/bau-busuk-usaha-pakan-ikan-di-parung-rt.html
Sejumlah penyakit yang berpotensi muncul akibat kondisi tersebut antara lain ISPA, diare, penyakit kulit (dermatitis), hingga penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis), seperti leptospirosis dan parasit.
Sementara itu, Sekjen Mahasiswa Peduli Hukum M.Raup menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas.
“Secara hukum, mendirikan kandang ternak di tengah permukiman tanpa izin serta menggunakan lahan yang bukan haknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pemerintah melalui dinas terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP harus segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan dugaan praktik yang tidak transparan,” tegas perwakilan MRAUP.
Mereka juga menyoroti pentingnya penegakan aturan tata ruang, kesehatan lingkungan, serta ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Jika terbukti melanggar, ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nomor kontak Lurah Nangewer Mekar diduga memblokir wartawan saat hendak dimintai keterangan terkait permasalahan ini.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kandang kambing tersebut demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
(Red/Tim)

0 Komentar