API Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Dewas, Aziz Yanuar: Pengalihan Tahanan Yaqut Diduga Cederai Keadilan

Dokumentasi foto Ketua Tim Kuasa Hukum DPP-API  Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M. (Tengah) bersama 2 Tim Kuasa Hukum Api DKI Klarifikasi Laporan Terhadap Pimpinan dan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih 

Jakarta, VisioneerNews.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat Persaudaraan Islam (API) DPP-DKI, Aziz Yanuar, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan kepada sejumlah pimpinan dan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut disampaikan langsung saat Konferensi Pers di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/03/2026).

Dalam keterangannya, Aziz menegaskan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewan Pengawas KPK merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas lembaga antirasuah. Laporan tersebut secara resmi ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi yang diduga dilakukan sejumlah pejabat KPK.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas KPK agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan kepada publik,” ujar Aziz di hadapan awak media.

Dalam laporan bernomor 053/SPUDPP-API/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026 itu, Aziz melaporkan sejumlah pejabat KPK, di antaranya Ketua KPK Setyo Budiyanto, para Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Selain itu, laporan juga menyasar sejumlah pejabat struktural KPK, termasuk Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumawati, Direktur Penyelidikan Tessa Mahardika Sugiarto, hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dipicu Pengalihan Penahanan Yaqut

Aziz menjelaskan, laporan tersebut berawal dari keputusan pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Menurut Aziz, pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, informasi tersebut baru disampaikan kepada masyarakat beberapa hari setelah keputusan diambil.

“Keputusan penting seperti ini seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik sejak awal. Keterlambatan informasi justru memunculkan spekulasi dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/terindikasi-sebagai-alat-represi-ppwi.html

API menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK serta Peraturan Dewan Pengawas KPK mengenai kode etik dan kode perilaku insan komisi.

Soroti Pernyataan KPK yang Berbeda

Tidak hanya soal pengalihan penahanan, Aziz juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan dari pihak KPK mengenai alasan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.

Menurutnya, pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut pengalihan penahanan dilakukan karena permohonan keluarga berbeda dengan pernyataan pejabat KPK lain yang menyebut faktor kesehatan, yakni penyakit GERD akut dan asma.

“Perbedaan pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya informasi yang tidak konsisten. Padahal sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aziz.

Minta Dewan Pengawas Bertindak

Melalui laporan tersebut, API mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap para pejabat yang dilaporkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran etik, Aziz meminta agar Dewas menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tujuan kami bukan melemahkan KPK, justru sebaliknya. Kami ingin memastikan lembaga ini tetap berdiri tegak dengan integritas dan keadilan yang sama bagi semua pihak,” ujarnya.

Aziz juga menegaskan bahwa laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti, termasuk dokumen pemberitaan media nasional terkait pernyataan KPK mengenai perubahan status penahanan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh API kepada Dewan Pengawas.

(Dion)

Posting Komentar

0 Komentar