Agen Distributor Buku di Kabupaten Kuningan Resmi Gugat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan
KUNINGAN. VisioneerNews.Com – Agen Distributor buku di Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Gugatan tersebut diajukan dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., beserta rekan.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian, keadilan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak usaha berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 yang menurut pihak penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tindakan yang terjadi dalam tata kelola distribusi buku di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan. Selain itu, langkah hukum ini juga didasarkan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, sejalan dengan asas equality before the law dalam negara hukum.”
Melalui kuasa hukumnya, penggugat menilai bahwa setiap kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan, tetap harus berjalan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pengelolaan sistem pendidikan dan perbukuan nasional juga telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang menekankan pentingnya keadilan, kepastian hukum, perlindungan usaha, serta penghormatan terhadap hak warga negara dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang sah.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme hukum perdata atas dugaan adanya tindakan yang dinilai merugikan secara materiel maupun immateriel. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan langkah konstitusional dalam mencari keadilan dan memastikan seluruh pihak tunduk pada asas persamaan di hadapan hukum.
“Permasalahan ini harus ditempatkan secara proporsional dan objektif. Kami menghormati dunia pendidikan, namun pada saat yang sama setiap kebijakan juga harus memperhatikan aspek hukum, keadilan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha,” ujar tim kuasa hukum.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/05/refleksi-kemanusiaan-idul-adha-king.html
Belakangan, polemik mengenai distribusi buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Kuningan memang menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai kebijakan terkait larangan penjualan buku di lingkungan sekolah. Situasi tersebut dinilai telah memunculkan dampak ekonomi terhadap sejumlah pihak yang selama ini bergerak di bidang distribusi perbukuan pendidikan.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian publik ialah dugaan mark up pengadaan soal ujian PSAT di SMP se-Kabupaten Kuningan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumentasi pengemasan soal ujian serta informasi adanya pungutan sebesar Rp20.000 per siswa, sementara pihak penyedia disebut hanya menerima sekitar Rp8.000 per siswa. Selisih anggaran tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana BOSP dalam kegiatan pengadaan soal ujian.
Publik pun meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Sebab, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kuasa hukum Manap Suharnap menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata menyangkut persoalan usaha distribusi buku, melainkan juga berkaitan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pendidikan.
Pihak penggugat dan tim kuasa hukum berharap agar proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan dapat berjalan secara independen, objektif, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Hal tersebut penting guna menjaga marwah peradilan, menegakkan asas due process of law, serta memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip equality before the law dalam negara hukum Indonesia.
Saat ini perkara tersebut tengah memasuki tahapan administrasi dan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan.
(Red/Tim)
