Ad
Gambar dari Blogger

Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa


Dokumentasi Foto (Tv One)

Jakarta. VisioneerNews.Com – Pengacara Aziz Yanuar melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat dr Tifa terkait polemik dugaan pencemaran nama baik dan isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Aziz, terdapat sejumlah kejanggalan hukum yang patut menjadi perhatian publik.

Aziz menilai, apabila laporan yang menjadi dasar perkara tersebut diajukan langsung oleh Jokowi, maka pasal-pasal yang selama ini diketahui publik tidak termasuk kategori yang memungkinkan penahanan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika kemudian ada penambahan pasal yang memungkinkan penahanan, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan overcharging dan intervensi politik dalam proses hukum," ujar Aziz dalam pernyataannya.

Ia juga menyoroti adanya beberapa pihak lain yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara serupa namun telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara yang sama.

"Jika ada terlapor yang telah memperoleh SP3 dalam kasus yang identik, maka pihak lain semestinya mendapatkan perlakuan hukum yang setara sesuai prinsip keadilan," katanya.

Pertanyakan Legal Standing Pelapor

Lebih lanjut, Aziz menyatakan bahwa apabila laporan tersebut bukan diajukan langsung oleh Jokowi, maka aspek legal standing atau kedudukan hukum pelapor juga perlu diuji secara cermat.

Menurutnya, validitas laporan menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang berjalan.

Kritik terhadap Polemik Ijazah

Dalam keterangannya, Aziz juga kembali menyinggung polemik ijazah Jokowi yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan publik. Ia berpendapat bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka sejak awal.

Menurut Aziz, keterbukaan informasi dan dialog publik dapat menjadi langkah untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Polemik yang berlarut-larut justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan memperpanjang perdebatan yang seharusnya bisa diselesaikan secara transparan," ujarnya.

Apresiasi terhadap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, Aziz menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara yang dinilainya memiliki komitmen menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menurutnya berperan dalam menjaga kedaulatan hukum.

Isyarat Perubahan Sikap?

Aziz turut menyoroti pernyataan dr Tifa yang sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI. Menurutnya, hal tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya perubahan sikap pemerintah terhadap penanganan perkara yang tengah berlangsung.

"Dr Tifa sempat mengucapkan terima kasih kepada RI 1. Apakah ini pertanda adanya perubahan sikap dari pemerintah? Tentu publik yang akan menilai," tutup Aziz.

Kasus yang menyeret dr Tifa hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam pandangan terkait penegakan hukum, kebebasan berpendapat, serta pentingnya menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

(Dion)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa
  • Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa
  • Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa
  • Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa
  • Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa
  • Aziz Yanuar Soroti Penanganan Kasus dr Tifa: Jika Ditangkap Polisi, Harusnya Dibebaskan Jaksa

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad