LSM GPRUKK Desak Presiden Bentuk Tim Investigasi Nasional Usut Dugaan Pelanggaran di Freeport Papua
JAKARTA. VisioneerNews.Com – DPC LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Bogor Raya secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden RI untuk membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional guna mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor A.002/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang juga ditembuskan kepada Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Gubernur Papua Tengah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, bersama Sekretaris Irsyad Shemav Philliang menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggunaan sekitar 120 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih menggunakan izin perusahaan lama setelah perubahan status perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia.
Selain itu, GPRUKK juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui penerapan sistem PKWT dan outsourcing berkepanjangan pada kegiatan inti pertambangan yang dinilai berpotensi merugikan hak-hak pekerja Indonesia.
Di sektor keselamatan kerja, LSM GPRUKK meminta dilakukan investigasi independen terkait insiden longsor lumpur di area tambang bawah tanah (Underground/UG) yang sebelumnya dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta audit terhadap dugaan pelanggaran perpajakan yang diduga berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan dan transaksi korporasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami meminta Presiden menginstruksikan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional yang melibatkan Kementerian ESDM, Kemnaker, Ditjen Pajak, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan audit serta investigasi secara menyeluruh," tegas Dedi Setiabudi dan Irsyad Shemav Philliang usai menyerahkan surat pengaduan di Sekretariat Negara.
Menurut GPRUKK, langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan tenaga kerja nasional, pengamanan penerimaan negara, serta pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
(Achmad Fardilah)
