Ad
Gambar dari Blogger

Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik

Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik

BOGOR, VisioneerNews.Com – Perkara dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris almarhum H. Sumir kini memasuki babak baru. Proses hukum yang ditempuh Ujang Suprapto selaku ahli waris sah sudah naik ke tahap persidangan, (8/6/26).

Awal mula kasus ini berangkat dari klaim penguasaan lahan yang dinilai ahli waris tidak sesuai dengan hak kepemilikan. Seiring berjalannya waktu, materi pemeriksaan pun melebar, termasuk keabsahan sejumlah dokumen yang dipakai pihak terkait.

Bukti Diserahkan, Proses Hukum Dihormati

Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, S.H. dan Hendry Evan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya sudah menyerahkan rangkaian alat bukti ke penyidik. Bukti yang disodorkan antara lain sertifikat asli atas nama almarhum H. Sumir serta rekam visual yang diduga berkaitan dengan aktivitas penguasaan objek sengketa.

“Kami serahkan semua dokumen yang relevan untuk membantu penyidik bekerja. Kami taat pada proses hukum dan berharap kebenaran materiil bisa dibuka seterang-terangnya di persidangan,” ungkap Firmansyah.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/06/kaki-jatim-pastikan-tidak-ada-istilah.html

Saat ini, lanjut Firmansyah, majelis hakim masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Ia berharap semua pihak yang dipanggil bersedia hadir dan memberi keterangan objektif.

Tujuan: Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Menang

Menurut Hendry Evan, langkah hukum ini bukan soal ego untuk “menang-kalah”. Fokus utama ahli waris adalah mendapat kepastian hukum atas tanah warisan.

“Kami hanya ingin hak klien kami sebagai ahli waris almarhum H. Sumir diakui dan dilindungi undang-undang. Kami percaya penyidik dan hakim akan bekerja profesional, independen, serta menjunjung integritas,” tegas Hendry.

Kasus ini jadi pengingat bahwa sengketa pertanahan warisan harus diuji detail. Legalitas alas hak, keabsahan dokumen, sampai riwayat penguasaan jadi 3 pilar yang akan diuji majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.


(Bais*) 


---

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik
  • Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik
  • Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik
  • Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik
  • Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik
  • Sengketa Lahan Ahli Waris H. Sumir Masuk Ruang Sidang, Bukti-Bukti Diserahkan ke Penyidik

Posting Komentar

Gambar dari Blogger
Gambar dari Blogger
Ad