Ad
Advertisement

NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan

 

Kalimantan Barat. VisioneerNews.Com — Transparansi legalitas perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji menjadi perhatian calon jemaah. Salah satunya terkait PT Titipan Ilahi Travel, yang dalam materi promosi berupa brosur/banner disebut mencantumkan nomor 3008230173555 sebagai identitas legalitas perusahaan.

Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sistem perizinan berusaha pemerintah, nomor tersebut perlu dibedakan dengan izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

Sistem Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha dan bukan secara otomatis berarti seluruh izin khusus untuk suatu kegiatan usaha telah terpenuhi.

Dengan demikian, apabila nomor 3008230173555 yang dicantumkan PT Titipan Ilahi Travel memang merupakan NIB, nomor tersebut tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai nomor izin PPIU.

NIB dan Izin PPIU Berbeda

Kementerian Agama memiliki mekanisme tersendiri dalam pemberian izin pendirian PPIU. Persyaratannya antara lain mencakup izin usaha biro perjalanan wisata, dokumen perusahaan, rekomendasi instansi terkait, rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama, sumber daya manusia bidang perjalanan dan pembimbing ibadah, kantor tetap, hingga persyaratan lainnya.

Karena itu, pencantuman NIB saja dalam materi promosi perjalanan umrah belum memberikan gambaran lengkap mengenai status perusahaan sebagai PPIU resmi.

Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik: apakah PT Titipan Ilahi Travel memiliki izin PPIU sendiri, atau menjalankan penjualan/pemasaran perjalanan umrah melalui kerja sama dengan PPIU yang memiliki izin resmi?

Kerja Sama dengan PPIU Juga Perlu Transparan

Jika PT Titipan Ilahi Travel bukan pemegang izin PPIU, calon jemaah tentu berkepentingan mengetahui perusahaan mana yang menjadi PPIU resmi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah tersebut.

Terlebih, apabila keberangkatan jemaah dilakukan melalui pola kerja sama dengan perusahaan lain, identitas mitra penyelenggara semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada calon jemaah.

Kementerian Agama sendiri dalam persyaratan PPIU mencantumkan kewajiban memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Transparansi mengenai siapa penyelenggara resminya menjadi penting karena calon jemaah bukan sekadar membeli produk perjalanan wisata, tetapi menyerahkan dana dan kepercayaan untuk melaksanakan ibadah.

Calon Jemaah Berhak Mendapat Kejelasan

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya NIB. Yang perlu dipastikan adalah status izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah serta pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap keberangkatan jemaah.

Apabila PT Titipan Ilahi Travel memiliki izin PPIU sendiri, publik tentu dapat meminta nomor izin PPIU tersebut untuk diverifikasi.

Sebaliknya, apabila perusahaan menggunakan skema kerja sama dengan PPIU lain, informasi mengenai nama PPIU mitra, nomor izin PPIU, bentuk kerja sama, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap jemaah menjadi informasi penting bagi calon pelanggan sebelum melakukan pembayaran.

Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dan persepsi di tengah masyarakat. Namun, persepsi tersebut tidak seharusnya menjadi kesimpulan mengenai legalitas perusahaan sebelum ada klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.

Diminta Buka Data Legalitas

Atas persoalan tersebut, PT Titipan Ilahi Travel perlu memberikan penjelasan terbuka kepada calon jemaah mengenai status perizinannya.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang patut diklarifikasi:

● Apakah PT Titipan Ilahi Travel memiliki izin PPIU resmi dari Kementerian Agama?

● Jika tidak memiliki izin PPIU sendiri, PPIU mana yang menjadi mitra penyelenggara?

● Berapa dan apa nomor izin PPIU perusahaan mitra tersebut?

● Apakah terdapat dokumen kerja sama resmi antara PT Titipan Ilahi Travel dengan PPIU tersebut?

● Siapa pihak yang secara hukum dan administratif bertanggung jawab terhadap keberangkatan serta pelayanan jemaah?

● Apakah informasi mengenai PPIU mitra tersebut dicantumkan dalam perjanjian atau dokumen yang diberikan kepada calon jemaah?

Keterbukaan informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai status legalitas penyelenggara perjalanan umrah.

VisioneerNews.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Titipan Ilahi Travel maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status NIB 3008230173555, izin PPIU, serta bentuk kerja sama penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang ditawarkan kepada masyarakat.

Catatan: Dalam pemberitaan ini, NIB tidak disamakan dengan izin PPIU. Status izin PPIU harus diverifikasi melalui data/perizinan Kementerian Agama.

(RED/VN)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan
  • NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan
  • NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan
  • NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan
  • NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan
  • NIB Bukan Izin PPIU, Legalitas PT Titipan Ilahi Travel Dipertanyakan

Posting Komentar