Dk Dikabarkan Ajukan Justice Collaborator, Aliran Uang Rp200 Juta Jadi Sorotan
Inhil. VisioneerNews.com - Dk dikabarkan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui surat tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Polres, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya kepada media, Diko menyampaikan bahwa pengiriman uang sebesar Rp200 juta tersebut tidak dilakukannya tanpa arahan dari pihak lain. Ia juga mengaku tidak mengenal IS, yang disebut sebagai penerima uang tersebut.
Dk menjelaskan, sebelum transaksi dilakukan, dirinya terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada seseorang. Setelah itu, ia mengaku diarahkan kepada AB, yang kemudian memberikan nomor rekening IS hingga pengiriman uang terlaksana.
“Saya tidak mungkin bergerak sendiri tanpa ada perintah. Saya juga tidak mengenal IS sebagai penerima uang tersebut. Saya terlebih dahulu meminta konfirmasi, kemudian diarahkan kepada AB yang memberikan nomor rekening IS,” ujar DK kepada awak media.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk memperjelas latar belakang pengiriman uang Rp200 juta, termasuk tujuan transaksi dan pihak-pihak yang mengetahui atau memberikan arahan.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri aliran dana, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta kaitannya dengan dugaan transaksi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Apabila Dk benar-benar mengajukan diri sebagai justice collaborator, keterangannya dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap fakta secara lebih menyeluruh, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan proses penanganan perkara yang transparan dan profesional. Penelusuran diharapkan tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan transfer, tetapi juga mengklarifikasi keterangan mengenai dugaan arahan dari pihak lain.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi, dan penentuan ada atau tidaknya keterlibatan dalam tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.(Tim)
