Ad

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi

 

Oleh: Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. (Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik)

​Jakarta. VisioneerNews.com - Dua tahun merupakan waktu yang cukup untuk melampaui fase euforia politik. Memasuki Oktober 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dilantik pada akhir 2024 kini genap berjalan selama dua tahun. Bagi publik, rentang waktu ini bukan lagi saatnya mendengarkan retorika kampanye, melainkan menagih buktinya.

​Namun, bagaimana cara terbaik menilai sebuah pemerintahan?

​Sebagai praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, saya meyakini bahwa penilaian atas jalannya roda pemerintahan harus didasarkan pada tiga fondasi utama: fakta data yang teruji, manfaat riil yang dirasakan masyarakat, serta kesetiaan pada amanat UUD 1945.

​Pemerintah mungkin telah merilis ratusan program, namun program tidak otomatis berbanding lurus dengan dampak. Oleh karena itu, mari kita bedah capaian dua tahun ini secara jernih dan proporsional.

​1. Indikator Makro dan Pertumbuhan Ekonomi: Sudahkah Dirasakan Rakyat?

​Secara kuantitatif, perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang positif di tengah ketidakpastian global. Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berada di angka 5,11%, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 5,03%. Tren positif ini berlanjut pada Triwulan II-2026 yang menyentuh angka 5,29%.

​Di panggung angka, ini jelas capaian yang menggembirakan. Namun, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pertumbuhan ekonomi harus diletakkan dalam koridor demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pertumbuhan PDB yang tinggi tidak akan banyak berarti jika hanya dinikmati oleh segelintir elite atau pemilik modal besar.

​Stabilitas inflasi yang terjaga di angka 3,28% pada September 2026 memberikan ruang napas bagi daya beli masyarakat. Namun, pengalaman keluarga berpendapatan rendah sering kali berbeda karena porsi pengeluaran mereka didominasi oleh pangan pokok. Kunci utama pemerintah ke depan adalah memastikan inflasi yang terkendali ini diikuti oleh peningkatan upah riil serta penguatan sektor UMKM.

​2. Kemiskinan dan Ketimpangan: Keadilan Sosial yang Belum Merata

​Salah satu catatan mengembirakan dalam laporan statistik BPS adalah penurunan angka kemiskinan nasional per Maret 2026 menjadi 8,07% (sekitar 22,93 juta jiwa). Angka ini menyusut sekitar 920 ribu orang jika dibandingkan dengan Maret 2025.

​Kendati demikian, wajah kemiskinan di Indonesia masih menyimpan ketimpangan struktural. Disparitas antara desa dan kota masih terbentang lebar: angka kemiskinan di perdesaan masih berada di level 10,67%, jauh lebih tinggi dibanding perkotaan yang berada di angka 6,34%.

​Begitu pula dengan Gini Ratio per Maret 2026 yang tercatat sebesar 0,368. Angka ketimpangan ini sedikit merayap naik dibanding posisi September 2025 (0,363). Ini menjadi peringatan hukum dan sosial bahwa penurunan angka kemiskinan belum tentu serta-merta diikuti oleh pemerataan kesejahteraan. Mandat Pasal 34 UUD 1945 menuntut jaminan sosial dan pemberdayaan yang mengangkat martabat kelompok rentan, bukan sekadar bantuan karitatif sementara.

​3. Investasi, Hilirisasi, dan Ketahanan Pangan

​Realisasi investasi yang dicatat BKPM pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan porsi luar Jawa mencapai 50,2%. Di saat yang sama, agenda hilirisasi terus digenjot, salah satunya melalui peresmian ekosistem hilirisasi nikel di Maluku Utara senilai Rp180 triliun.

​Kedaulatan ekonomi melalui hilirisasi harus dinilai dari sejauh mana investasi tersebut memberi nilai tambah nasional. Apakah ia mampu menciptakan lapangan kerja formal berupah layak, mentransfer teknologi, serta menjaga kelestarian lingkungan? Investasi yang abai terhadap keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal justru melahirkan biaya sosial yang jauh lebih mahal di kemudian hari.

​Di sektor pangan, peningkatan produksi beras untuk konsumsi pada 2025 yang mencapai 34,69 juta ton (naik 13,29% dari 2024) patut diapresiasi sebagai pijakan awal kedaulatan pangan. Namun, ketahanan pangan yang sejati diukur dari kestabilan pasokan lintas musim, perlindungan harga di tingkat petani, serta keterjangkauan harga bagi konsumen miskin—bukan sekadar lonjakan produksi sesaat.

​4. Program Sosial: Makan Bergizi Gratis dan Tantangan Akuntabilitas

​Di bidang pembangunan manusia, program afirmatif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjangkau 73,8 juta warga, serta ekspansi Sekolah Rakyat merupakan wujud hadirnya negara dalam perlindungan hak dasar warga (Pasal 28H dan Pasal 31 UUD 1945).

​Namun, semakin besar anggaran publik yang digelontorkan—seperti alokasi MBG sebesar Rp335 triliun pada APBN 2026—semakin tinggi pula standar tata kelola dan akuntabilitas hukum yang dituntut.

​Catatan kritis Ombudsman di daerah terkait aspek kebersihan dan keamanan pangan pada pelaksanaan MBG menjadi pelajaran penting. Kebijakan sosial tidak boleh berhenti pada jargon tersalurnya porsi makanan, melainkan harus menjamin keamanan, kualitas gizi, serta transparansi pengadaan barang/jasa. Keselamatan anak-anak dan warga negara adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

​5. Penertiban Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum

​Langkah tegas pemerintah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan perkebunan dan pertambangan ilegal, serta mengembalikan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun hingga Oktober 2026, patut didukung dalam rangka penguasaan negara atas sumber daya alam.

​Namun, sebagai negara hukum (rechtsstaat), seluruh tindakan penertiban tersebut harus tetap tunduk pada prinsip due process of law. Kepastian hukum, transparansi penetapan objek, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat harus dijaga. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus mencerminkan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

​Catatan Penutup: Menjaga Kedaulatan dan Hukum

​Dua tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan banyak fondasi dan menunjukkan dinamika pembangunan yang terukur. Ada capaian positif yang layak diberi apresiasi, namun ada pula celah implementasi dan kerentanan hukum yang membutuhkan koreksi kritis.

​Kedaulatan negara, keadilan sosial, dan supremasi hukum bukanlah tiga hal yang terpisah. Kedaulatan tanpa keadilan sosial akan mengasingkan rakyat dari negaranya; keadilan tanpa kepastian hukum akan rawan disalahgunakan; dan hukum tanpa kepedulian publik akan kehilangan jiwa kemanusiaannya.

​Tugas kita bersama sebagai elemen bangsa—baik pengamat, akademisi, praktisi hukum, maupun Media adalah tempat terus mengawal perjalanan ini. Kritik yang konstruktif dan berbasis data bukanlah bentuk permusuhan kepada pemerintah, melainkan wujud kecintaan tertinggi pada bangsa agar konstitusi tetap menjadi pemandu utama dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

​Artikel ini disarikan dari Laporan Kajian Hukum Tata Negara & Analisis Kebijakan Publik "Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto 2024–2026", Jakarta, Oktober 2026.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi
  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi
  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi
  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi
  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi
  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Menguji Janji Kesejahteraan dalam Timbangan Konstitusi

Posting Komentar