Ad

LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi

 

LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi

JAKARTA. VisioneerNews.Com – Dugaan penghadangan massa aksi pada 28–29 Oktober 2026 dan pembatasan distribusi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Kedua persoalan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, hak konstitusional warga negara, serta prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Melalui pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026, LBH Street Lawyer secara tegas mengecam tindakan penghadangan terhadap massa yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum. Organisasi bantuan hukum tersebut juga menyoroti dugaan pembatasan distribusi informasi karhutla yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

LBH Street Lawyer menilai, kebebasan menyampaikan pendapat dan hak masyarakat memperoleh informasi bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Soroti Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, LBH Street Lawyer mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sementara itu, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945.

Atas dasar tersebut, LBH Street Lawyer menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin pelaksanaan hak-hak konstitusional masyarakat.

Menurut LBH Street Lawyer, apabila penghadangan aksi maupun pembatasan informasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil, supremasi hukum, dan kehidupan demokrasi.

Desak Presiden Evaluasi Komdigi dan Aparat Penegak Hukum

Tidak berhenti pada kecaman, LBH Street Lawyer menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Komdigi dan aparat penegak hukum terkait dua peristiwa tersebut.

Kedua, meminta Komdigi memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai dugaan pembatasan distribusi informasi karhutla, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk penghadangan terhadap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan secara sah serta memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Keempat, meminta pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak masyarakat menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun pembatasan yang bertentangan dengan hukum.

Kelima, mendesak dilakukannya pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam kedua peristiwa tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

LBH Street Lawyer: Demokrasi Mati Jika Rakyat Tidak Boleh Bersuara

LBH Street Lawyer menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara, menjaga kebebasan sipil, serta mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut lembaga tersebut, pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung hak masyarakat, bukan menjadi pihak yang justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi, kritik, dan partisipasi publik.

Pernyataan sikap itu ditutup dengan pesan tegas yang menjadi penegasan posisi LBH Street Lawyer terhadap pentingnya demokrasi dan kebebasan sipil:

"Demokrasi mati jika rakyat tidak boleh bersuara!"

Pernyataan tersebut ditandatangani Tim LBH Street Lawyer di Jakarta, 30 Oktober 2026, Sumber Irvan Ardiansyah, S.H. dan Zainudin Firdaus, S.H., M.H.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi
  • LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi
  • LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi
  • LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi
  • LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi
  • LBH Street Lawyer Kecam Penghadangan Massa Aksi dan Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla, Desak Presiden Evaluasi Komdigi

Posting Komentar