Jakarta, VisioneerNews.com – Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN menggelar Forum Diskusi Kebangsaan di Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (15/1/2026), untuk membedah kasus dugaan rekayasa status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyanderaan seorang lansia yang diduga melibatkan oknum aparat pemerintahan hingga tenaga medis.
Kasus ini menimpa Ny. Hotma Parulian Tobing (72), seorang pedagang asongan di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Korban diduga dibawa paksa dari rumah warga di Tajur Halang, Bogor, menggunakan kendaraan dinas, lalu ditahan di RSJ Marzoeki Mahdi Bogor selama hampir satu bulan.
Diduga Ditahan Tanpa Dasar Medis
Menurut pemaparan Dr. Bernard B. Siagian, selaku legal officer dan perwakilan tim investigasi GAKORPAN, korban mengalami:
• Penahanan paksa
• Penyuntikan obat penenang hingga tiga kali sehari
• Pemberian obat psikotropika tanpa persetujuan keluarga
• Pengikatan fisik dan pembatasan komunikasi
Ironisnya, tim investigasi menyebut tidak ditemukan dokumen rekam medis resmi sebagai dasar rawat inap korban.
“Jika benar tidak ada rekam medis dan persetujuan keluarga, ini bukan pelayanan kesehatan, melainkan perampasan kemerdekaan,” tegas Dr. Bernard.
Berpotensi Langgar KUHP dan HAM
GAKORPAN menilai kasus ini berpotensi melanggar:
• Pasal 446 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang perampasan kemerdekaan
• Pasal 333 KUHP tentang penyekapan
• Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kode etik profesi kedokteran
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/fpi-kecam-pernyataan-pandji.html
Selain itu, korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius pasca-keluar dari rumah sakit, termasuk gangguan pendengaran dan trauma psikologis.
Rumah Korban Hancur, Kini Bertahan Hidup
Lebih memprihatinkan, sepulang dari RSJ, korban mendapati rumah sederhananya telah hancur dan ditumbuhi semak belukar. Saat ini, korban tinggal di kontrakan sederhana dan tetap berjualan asongan demi menyambung hidup.
Tokoh pemuda nasional Ricky Soares menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga lanjut usia yang tidak berdaya. “Ini tragedi kemanusiaan. Negara harus hadir dan mengusut tuntas,” ujarnya.
Desakan Usut Tuntas
GAKORPAN mendesak aparat penegak hukum untuk:
• Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RT, camat, dan tenaga medis
• Melakukan pemeriksaan etik oleh organisasi profesi
• Memberikan perlindungan hukum kepada korban
Kasus ini juga akan didorong ke Komisi III DPR RI serta dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“No Viral, No Justice tidak boleh menjadi kenyataan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas pernyataan GAKORPAN.
Redaksi VisioneerNews.com


0 Komentar