Jaksa: Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Demi Kepentingan Bisnis

Jaksa: Pengadaan Chromebook oleh Nadiem Demi Kepentingan Bisnis

Jakarta. Visioneernews.com — Jaksa Penuntut Umum menuding mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalankan pengadaan laptop Chromebook meski mengetahui perangkat tersebut tidak efektif digunakan untuk pembelajaran, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), jaksa menyebut kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Jaksa menegaskan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022 menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital Indonesia. Kebijakan itu disebut telah memperkaya Nadiem hingga Rp 809,5 miliar.

Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/kasus-ijazah-jokowi-tuntas-2036-wilson.html

Uang tersebut, menurut jaksa, mengalir melalui PT AKAB dan Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem—dan tercatat dalam LHKPN 2022 sebagai harta berupa surat berharga. Sebagian besar sumber dana disebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB senilai USD 786,9 juta.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari:

• Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun

• Pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem membantah seluruh dakwaan, termasuk tudingan adanya praktik korupsi dan klaim bahwa kliennya diperkaya Rp 809 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar