Jembrana. Visioneernews.com - Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana, Ahmad Muhtarom, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya tata kelola dan pengawasan operasional di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, khususnya terkait keberadaan aktivitas non-resmi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan status hukum, Selasa (13/1/2026).
Menurut Ahmad Muhtarom, persoalan yang mencuat di Pelabuhan Gilimanuk tidak boleh terus-menerus dibingkai sebagai kesalahan individu atau kelompok pekerja lapangan, melainkan harus dilihat sebagai masalah sistemik yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh pengelola pelabuhan.
“Jika sebuah aktivitas berlangsung lama, terbuka, memiliki struktur organisasi, bahkan terpampang jelas di area pelabuhan, maka mustahil dikatakan pengelola tidak mengetahui. Di titik inilah publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator pelabuhan,” tegas Ahmad Muhtarom.
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2026/01/bentang-girder-lrt-jakarta-fase-1b.html
Ia menilai, keberadaan berbagai jasa informal di area pelabuhan—apapun bentuk dan namanya—harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola resmi, bukan dibiarkan berjalan di ruang abu-abu yang berpotensi merugikan pengguna jasa dan mencederai prinsip pelayanan publik.
Sebagai Koordinator Regional PPWI Bali, Maluku, dan Nusa Tenggara, Ahmad Muhtarom juga menekankan bahwa pembiaran aktivitas non-resmi berpotensi menimbulkan praktik pungutan di luar sistem resmi, sekaligus menempatkan pekerja informal pada posisi rentan tanpa perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.
“Yang dirugikan bukan hanya pengguna jasa, tetapi juga para pekerja itu sendiri. Ketika negara dan BUMN absen dalam pengaturan, maka risiko sosial dan hukum justru ditanggung oleh masyarakat kecil,” ujarnya.
Hasil penelusuran yang dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja mengungkap fakta penting terkait aktivitas jasa keset di Dermaga LCM Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, nomor izin atau rekomendasi yang pernah digunakan oleh kelompok buruh jerambah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dijelaskan bahwa sejak tahun 2008, setiap bentuk pendataan atau pengakuan aktivitas kerja di kawasan pelabuhan wajib diperbarui dan didaftarkan kembali setiap satu tahun sekali. Namun, setelah tahun tersebut, tidak ditemukan lagi perpanjangan atau pendaftaran ulang yang sah terkait aktivitas jasa keset dimaksud.
“Pada saat itu memang pernah ada pencatatan, tetapi masa berlakunya terbatas. Dan dalam aturan yang berlaku saat ini, bahwa tidak lagi dapat diperpanjang atau didaftarkan kembali, karena aturan tidak memperbolehkan, maka secara administrasi sudah tidak berlaku lagi,” ungkap sumber di lingkungan Dinas Tenaga Kerja.
Dengan demikian, aktivitas jasa keset yang tetap berjalan hingga kini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan, praktik pemungutan biaya secara langsung kepada pengguna jasa pelabuhan tanpa dasar aturan resmi tersebut masuk dalam kategori tidak diperbolehkan.
Seiring dengan mencuatnya persoalan ini ke ruang publik dan viral di media sosial, praktik pungutan jasa keset di Dermaga LCM Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk pun menguat dugaan sebagai pungutan liar (pungli).
Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pungutan yang dilakukan di area dermaga.
Meski demikian, polemik ini tidak berhenti pada aspek legalitas semata. Di satu sisi, aturan hukum menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar izin yang sah tidak dapat dibenarkan. Namun di sisi lain, terdapat realitas sosial di mana puluhan buruh jerambah telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Situasi ini menuntut adanya solusi komprehensif dan berkeadilan, bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga penataan ulang sistem kerja yang legal, transparan, dan manusiawi. Pemerintah daerah, PT ASDP, serta perwakilan buruh diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan mekanisme baru yang sesuai regulasi, tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup para pekerja.
Dengan viralnya kasus ini, publik pun berharap agar Pelabuhan Gilimanuk sebagai salah satu gerbang utama Bali dapat menjadi contoh pelayanan publik yang tertib hukum, bebas pungli, namun tetap berkeadilan sosial.
Ia mendesak manajemen ASDP dan regulator terkait untuk:
- membuka secara transparan status kemitraan dan perizinan seluruh aktivitas di area pelabuhan,
- menertibkan praktik non-resmi dengan pendekatan yang berkeadilan,
- serta memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“PPWI tidak sedang mencari kambing hitam, yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Pelabuhan adalah ruang layanan negara, bukan ruang abu-abu yang dibiarkan tanpa kepastian hukum,” pungkas Ahmad Muhtarom. (*TIM/Red)

0 Komentar