Jakarta, VisioneerNews.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keberatan jaksa disampaikan dalam sidang lanjutan kasus Kemnaker Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Jaksa menyoroti status Munarman yang pernah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana terorisme.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH, yang bersangkutan dipidana selama tiga tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Hakim Nyatakan Legal Standing Sah
Majelis hakim kemudian memeriksa surat kuasa dan kelengkapan administrasi Munarman. Hakim menyatakan Berita Acara Sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), serta legal standing Munarman sebagai advokat masih berlaku dan sah secara hukum.
Munarman menegaskan bahwa vonis pidana yang pernah dijalaninya tidak mencabut hak profesinya sebagai advokat.
“Saya memang pernah dipidana, itu benar. Namun tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak saya untuk menjalankan profesi sebagai advokat,” kata Munarman di persidangan.
Analisis Hukum Singkat: UU Advokat
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat ketentuan yang secara otomatis melarang advokat yang pernah dipidana untuk menjalankan profesinya kembali.
Pasal 10 UU Advokat menyebutkan bahwa advokat dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila ada putusan organisasi advokat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara eksplisit mencabut hak profesinya. Tanpa adanya putusan tersebut, status advokat tetap sah secara secara hukum.
Baca Juga berita: https://www.visioneernews.com/2026/02/saksi-bongkar-dugaan-permintaan-rp6.html
Selain itu, pencabutan hak menjalankan profesi harus dinyatakan secara tegas dalam amar putusan pengadilan. Jika tidak dicantumkan, maka hak keperdataan dan hak profesional yang bersangkutan tetap melekat.
Kuasa Hukum Noel Nilai Keberatan Jaksa Tak Berdasar
Kuasa hukum Noel lainnya, Aziz Yanuar, menilai keberatan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, status advokat Munarman telah diverifikasi oleh majelis hakim melalui pemeriksaan dokumen resmi.
“Legal standing Munarman jelas dan sah. Keberatan jaksa tidak didukung putusan hukum yang mencabut hak advokat,” ujar Aziz.
Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker dengan terdakwa Immanuel Ebenezer (Noel) akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
(Dion)

0 Komentar