Pimred SBI Murka! Aktivis Lingkungan Dipersekusi di TNGC, APH Didesak Tangkap Aktor Intelektual

 Pimred SBI Murka! Aktivis Lingkungan Dipersekusi di TNGC, APH Didesak Tangkap Aktor Intelektual

KUNINGAN. VisioneerNews.Com - Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP, antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, maka unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga marwah supremasi hukum.

Baca Juga berita:  https://www.visioneernews.com/2026/02/dua-kali-ambruk-dalam-sebulan-jembatan.html

Agung juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi maupun pembungkaman terhadap aktivis lingkungan.

Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio.

(Achmad Fardilah)

Posting Komentar

0 Komentar