Dokumentasi Foto Konter Pulsa Diduga Jadi Kedok Penjualan Obat Terlarang di Serpong Utara, APH Diminta Bertindak TegasTangerang Selatan. VisioneerNews.Com – Praktik penjualan obat keras secara ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah konter pulsa yang berada di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, diduga kuat dijadikan kedok untuk memperjualbelikan obat-obatan terlarang jenis golongan G secara bebas kepada masyarakat.
Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Minggu (15/03/2026). Alih-alih hanya melayani penjualan pulsa dan paket data, konter tersebut justru diduga menjadi tempat transaksi obat keras seperti Tramadol dan Exymer yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Saat ditemui, penjaga konter yang mengaku bernama Mail menunjukkan sikap gelisah ketika ditanya mengenai aktivitas di dalam toko. Kepada tim media, Mail mengaku baru bekerja di tempat tersebut.
“Saya namanya Mail bang, saya baru di sini,” ujarnya.
Mail juga mengakui bahwa di konter tersebut menjual obat keras secara bebas. Ia menyebut Tramadol dijual seharga Rp50 ribu per 10 butir, sementara Exymer dijual Rp10 ribu per 5 butir.
Ketika ditanya mengenai pemilik usaha, Mail menyebut dua nama yang diduga sebagai pengelola konter tersebut.
“Kalau bosnya Mukhlis sama Raja,” ungkapnya.
Mail juga mengaku menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan karena masih baru bekerja, serta uang makan Rp50 ribu per hari.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius. Pasalnya, praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter dan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/diduga-produksi-pakan-ikan-ilegal-di.html
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Tim media menilai maraknya peredaran obat keras golongan G secara bebas di wilayah Tangerang Selatan tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin jaringan peredaran obat keras ilegal akan semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda.
Atas temuan tersebut, tim media berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang serta mendorong adanya pengawasan lebih ketat dari aparat terkait. Bahkan, dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat setempat juga akan dilaporkan ke jalur pengawasan internal, termasuk ke unsur provos, guna memastikan tidak ada praktik permainan atau perlindungan terhadap pelaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar peredaran obat keras ilegal yang berkedok usaha konter pulsa dapat segera diberantas hingga ke akar-akarnya.
(Hamid/Redaksi VisioneerNews.com)
0 Komentar