Jakarta, 15 April 2026. VisioneerNews.Com — Aroma tak sedap dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 kian menyengat. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. ARUKKI menilai KPK terkesan “mengerem” penanganan perkara besar yang menyeret dugaan praktik jual beli kuota haji, meski sejumlah fakta dinilai sudah terang benderang. Salah satu nama yang disorot adalah Fuad Hasan Masyhur, yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, secara lugas menyebut ada indikasi kuat pembiaran dalam proses hukum.
“Ini bukan sekadar lambat. Ini sudah masuk wilayah pembiaran. Fakta-fakta sudah terbuka, mulai dari pemeriksaan saksi, audit, hingga dugaan aliran dana. Pertanyaannya: kenapa belum bergerak?” tegasnya.
Fakta-fakta yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan
• Dalam permohonan praperadilan, ARUKKI membeberkan sejumlah temuan yang dinilai krusial dan tak bisa diabaikan:
• Dugaan pengalihan 10.000 kuota haji khusus ke jaringan travel tertentu
• Indikasi aliran dana dalam bentuk dolar AS
• Praktik jual beli kuota yang merugikan jamaah
• Dugaan penghilangan barang bukti (obstruction of justice)
Nama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret dalam pusaran perkara ini, mempertegas bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Bahkan, Fuad Hasan Masyhur disebut-sebut memiliki peran sentral dalam mengatur distribusi kuota melalui jaringan travel.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/04/penyidikan-kasus-pajak-pt-djarum-mandek.html
Namun ironisnya, KPK baru menetapkan tersangka pada level tertentu, sementara sosok yang diduga berada di lingkar inti justru belum tersentuh.
“Kalau aktor utama sudah terlihat, aliran dana sudah terpetakan, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai hukum hanya berani ke yang lemah, tapi tunduk pada yang kuat,” sindir Marselinus tajam.
Praperadilan: Ujian Nyali KPK
ARUKKI menegaskan, langkah praperadilan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan ujian terbuka terhadap integritas KPK. Mereka menilai, penundaan tanpa alasan sah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum.
• Lebih jauh, kondisi ini dinilai berbahaya karena:
• Menggantung perkara tanpa kejelasan
• Berpotensi menghilangkan alat bukti
• Membuka ruang intervensi kekuasaan
• Menggerus kepercayaan publik
“Publik berhak tahu, apakah KPK masih bekerja atau justru membiarkan kasus ini mati perlahan. Ini yang akan kami uji di pengadilan,” tegas Marselinus.
Tuntutan Tegas: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dalam petitumnya, ARUKKI secara eksplisit meminta hakim memerintahkan KPK untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.
ARUKKI juga mengingatkan bahwa pengembalian uang bukanlah “jalan damai” dalam perkara korupsi.
“Hukum tidak mengenal tebus dosa. Mengembalikan uang tidak menghapus pidana. Kalau itu dijadikan alasan, maka habislah logika penegakan hukum kita,” tegas Marselinus.
Alarm Bahaya bagi Moral Publik
Kasus ini, menurut ARUKKI, bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kepercayaan umat. Dugaan praktik jual beli kuota haji dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
“Kalau kuota haji yang menyangkut ibadah saja bisa diperjualbelikan dan dibiarkan, ini bukan lagi sekadar korupsi. Ini pengkhianatan terhadap rakyat dan nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu: apakah KPK akan menjawab gugatan ini dengan tindakan tegas, atau justru semakin tenggelam dalam bayang-bayang keraguan?
(Dion)

0 Komentar