Jakarta, 15 April 2026. VisioneerNews.Com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurangan kewajiban pajak PT Djarum periode 2016–2020 yang terhenti selama lebih dari enam bulan kini berbuntut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Marselinus Edwin Hardian, S.H., CMLC. terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, yang dinilai tidak menunjukkan kejelasan arah dalam penanganan perkara.
Menurut Marselinus, situasi ini memunculkan tanda tanya serius. Pasalnya, sejak Oktober 2025, penyidik telah melakukan berbagai langkah signifikan, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi, pemeriksaan puluhan saksi, hingga pencekalan terhadap sejumlah pihak, termasuk petinggi PT Djarum dan pejabat pajak.
Namun hingga akhir Maret 2026, proses tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka.
“Prosesnya terlihat berjalan, tetapi tidak bergerak maju. Ini yang menimbulkan pertanyaan,” ujar Marselinus.
Sorotan juga mengarah pada pencabutan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang dinyatakan kooperatif. Langkah ini dinilai memunculkan persepsi berbeda di tengah publik, mengingat pencekalan umumnya menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan lanjutan.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/04/bareskrim-polri-turun-tangan-dugaan.html
Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti adanya dugaan kondisi penanganan perkara yang tertunda tanpa kejelasan hukum, yakni ketika proses penyidikan tidak dihentikan secara resmi, namun juga tidak dilanjutkan secara progresif.
Praktik tersebut, menurut Pemohon, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kasus Pajak dan Kepentingan Publik
Perkara ini dinilai bukan sekadar isu administratif perpajakan, melainkan menyangkut dugaan praktik suap dan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Ini bukan hanya soal pajak, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan fiskal,” kata tim kuasa hukum.
Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta agar pengadilan menilai langkah Kejaksaan Agung serta mendorong adanya kepastian dalam penanganan perkara, termasuk kejelasan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai salah satu ujian penting bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan korporasi.
“Pada akhirnya, publik menunggu kepastian: apakah proses ini akan berlanjut, atau tetap berada dalam ketidakjelasan,” tutup Marselinus.
(Dion)

0 Komentar