Skandal Tambang Freeport: LSM GPRUKK Resmi Adukan PT RUC dan PT Redpath ke KPK atas Dugaan Kerugian Negara Rp8 Triliun, TKA Ilegal, dan Kelalaian Kerja Berdarah
![]() |
| Dokumentasi Foto Istimewa |
Jakarta, 6 Juli 2026. VisioneerNews.Com – Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (DPC LSM GPRUKK) Bogor Raya resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut membongkar dugaan skandal kejahatan korporasi multisektoral yang dilakukan oleh dua sub-kontraktor raksasa di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yakni PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia.
Surat bernomor A.003/P/LSM-GPRUKK/DPC-BGR/VII/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto. Di dalamnya memuat rincian indikasi kerugian negara berskala masif melalui manipulasi pajak (tax planning), pengelabuan ketenagakerjaan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, hingga dugaan penyuapan pejabat publik demi membungkam fungsi pengawasan negara.
1. Modus Pajak Fiktif dan Kerugian Negara Rp8 Triliun
Berdasarkan dokumen investigasi LSM GPRUKK, PT RUC terindikasi kuat melakukan skema Tax Planning ilegal dalam pengadaan tenaga kerja konstruksi bawah tanah (underground) untuk PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Afrika Selatan tersebut diduga tidak pernah menyetorkan PPh Final ke kas negara, melainkan menyamarkannya sebagai transaksi transfer aset dan menyalurkan keuntungan via skema Management Fee fiktif ke perusahaan terafiliasi di Hongkong.
LSM GPRUKK mengungkapkan bahwa manuver ini sengaja dilakukan untuk memicu defisit arus kas (deficit cash flow) buatan agar PT RUC dapat mengklaim kebangkrutan pada tahun 2020. Tujuannya adalah memuluskan penjualan saham/aset ke PT Redpath Mining Services Indonesia pada tahun 2022 guna menghindari kewajiban pajak modal (Capital Gain) dan pajak non-final yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun.
2. Skandal 120 TKA Ilegal dan Dugaan Suap Pejabat
Sektor ketenagakerjaan juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Surat Resmi Pemerintah Provinsi Papua Tengah Nomor: 500.13.2.2/226/DTKT&ESDM/2026 tertanggal 21 Mei 2026, ditemukan fakta bahwa sekitar 120 TKA masih bekerja bebas di lokasi tambang menggunakan izin atas nama PT RUC Cementation Indonesia, meskipun operasional hukumnya diklaim telah beralih ke PT Redpath.
Meski Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah telah melayangkan surat teguran keras, manajemen korporasi diduga mengabaikannya. Investigasi LSM GPRUKK menemukan indikasi kuat adanya upaya dari petinggi korporasi untuk melakukan penyuapan (bribery) terhadap pengawas ketenagakerjaan demi memuluskan konversi dokumen RPTKA dan KITAS secara instan, serta adanya ancaman mutasi terhadap pejabat publik daerah yang berintegritas.
3. Kelalaian Kerja Berat (Gross Negligence) yang Menelan Korban Jiwa
Selain kerugian finansial negara, pengaduan ini menguak tragedi kemanusiaan di perut bumi Papua. LSM GPRUKK membeberkan runtutan peristiwa longsor lumpur (mud rush) di area kerja Underground (UG) seksi Block Caving pada 8 September 2025 yang menewaskan sejumlah pekerja lokal.
Korporasi dituding melakukan kelalaian fatal demi mengejar target operasional pertambangan baru tahun 2027 dengan mengurangi standar ketebalan lapisan semen (shotcrete) pada dinding terowongan. Untuk menghindari jerat pidana korporasi, perusahaan disinyalir melakukan manipulasi internal dengan sengaja menggeser posisi penanggung jawab keselamatan kerja (PIC Safety).
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/06/lsm-gprukk-desak-presiden-bentuk-tim.html?m=1
Desakan Tegas LSM GPRUKK kepada KPK
Ketua DPC LSM GPRUKK Bogor Raya, Dedi Setiabudi, menyatakan bahwa KPK harus segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan diperas oleh korporasi asing nakal.
"Kami mendesak Ketua KPK RI untuk segera membentuk Tim Investigasi Terpadu Nasional dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kemenaker, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, BPKP, dan Kepolisian RI. Sektor pertambangan strategis nasional tidak boleh menjadi zona tak tersentuh hukum di mana korporasi bisa bebas memanipulasi pajak triliunan rupiah, menyalahgunakan izin TKA, sekaligus mengorbankan nyawa pekerja Indonesia akibat kelalaian berat," tegas Dedi Setiabudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Surat aduan resmi ini telah dikirimkan secara sah dan ditembuskan secara luas ke berbagai instansi tertinggi negara, antara lain: Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kapolri, Kemenimipas, Gubernur Papua Tengah, serta Kedutaan Besar Kanada dan Kedutaan Besar Amerika Serikat selaku perwakilan negara asal modal induk korporasi.
Narasumber Lembaga: DPC LSM GPRUKK Bogor Raya
(Catatan Redaksi: Seluruh materi dalam siaran pers ini didasarkan pada berkas fisik pengaduan resmi dan dokumen otentik instansi pemerintah daerah yang dilampirkan oleh LSM GPRUKK ke KPK pada tanggal 6 Juli 2026).
(Red/Dion)
