Teror di Balik Program MBG? Kepala SPPG Bekasi Diduga Disekap, Dikunci, dan Dipaksa Mundur
BEKASI. VisioneerNews.Com – Dugaan intimidasi terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Seorang Kepala SPPG berinisial W.R., lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menyandang status Letnan Dua Komponen Cadangan (Letda Komcad), diduga dikunci di dalam ruangan dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak yang diduga merupakan mitra operasional.
Informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, peristiwa itu terjadi di SPPG yang beralamat di Jalan Pengasinan Raya II Nomor 91, RT 02/RW 17, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurut sumber, korban mendapat tekanan karena SPPG yang dipimpinnya belum dioperasikan sesuai keinginan pihak mitra.
"Korban diduga dikunci di dalam ruangan, mendapat intimidasi, dipaksa menjalankan operasional sekitar 500 porsi, dan diminta membuat surat pengunduran diri. Kondisinya saat itu sangat tertekan," ujar sumber kepada redaksi, Rabu (16/7/2026).
Apabila informasi tersebut benar, tindakan itu berpotensi mengandung unsur tindak pidana berupa penyekapan, intimidasi, ancaman, dan pemaksaan terhadap aparatur pelaksana program negara.
Kasus ini menambah daftar dugaan persoalan hubungan antara Kepala SPPG dengan sejumlah mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, publik juga menyoroti meninggalnya seorang Kepala SPPG di Kabupaten Bandung yang diduga bunuh diri setelah mengalami tekanan berat saat menjalankan tugas.
Sejumlah Kepala SPPG juga dikabarkan menghadapi tekanan ketika berupaya menerapkan aturan, mulai dari mekanisme belanja, administrasi, pengelolaan dapur, hingga operasional sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, beredar informasi bahwa laporan yang disampaikan ke pusat tidak selalu ditindaklanjuti. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/07/pendopo-iman-hadirkan-kebahagiaan-bagi.html?m=1
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryanti, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Nomor wartawan yang digunakan untuk meminta klarifikasi juga dilaporkan telah diblokir sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari BGN.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, mengajak seluruh anggota SPPI di Indonesia tetap solid dan tidak takut menghadapi intimidasi.
"SPPI dididik dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada negara. Jangan pernah takut menghadapi intimidasi. Jika ada tindakan melawan hukum, seluruh anggota SPPI harus bersatu dan melawannya melalui jalur hukum. Status Letda Komcad yang diberikan negara kepada Kepala SPPG lulusan SPPI merupakan status resmi, sehingga mereka berhak memperoleh kehormatan, perlindungan, dan kepastian hukum. Jika terjadi penyekapan, ancaman, atau pemaksaan, mereka berhak melawan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan," tegas Ali.
Ali juga mendesak BGN segera mengevaluasi seluruh mitra pelaksana Program MBG.
"BGN harus menghentikan kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan intimidasi, pemaksaan, atau pelanggaran aturan. Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis negara yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum," ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan, pemaksaan pengunduran diri, dan intimidasi terhadap Kepala SPPG.
"Jika terbukti terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan aparatur yang menjalankan tugas negara justru menjadi korban intimidasi. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh Kepala SPPG di Indonesia," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional, pihak mitra operasional, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Tim/VN)
