Bupati Ogan Ilir Ambil Sikap Tegas, Kepala SMP Negeri 1 Indralaya Dinonaktifkan Sementara di Tengah Sorotan Kasus PPDB dan Dugaan Pungutan Atribut
INDRALAYA, VisioneerNews.Com – Setelah berulang kali menjadi sorotan publik akibat berbagai persoalan yang mencuat hampir setiap tahun, polemik di SMP Negeri 1 Indralaya kembali memanas pada pelaksanaan Tahun Ajaran 2026/2027. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada pelaksanaan PPDB serta dugaan pungutan biaya atribut sekolah yang dinilai memberatkan para orang tua siswa.
Persoalan tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai media massa maupun media sosial hingga menjadi isu yang viral di Kabupaten Ogan Ilir.
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di bawah kepemimpinan Bupati Panca Wijaya Akbar akhirnya mengambil langkah tegas. Kepala SMP Negeri 1 Indralaya, Herlina, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati selama proses pemeriksaan berlangsung.
Untuk menjamin kelancaran aktivitas belajar mengajar dan roda administrasi sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ogan Ilir telah menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah hingga proses tersebut selesai.
Langkah pembebastugasan ini dilakukan setelah adanya berbagai laporan masyarakat yang disampaikan kepada Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum, sehingga pemerintah daerah memandang perlu memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/07/ibu-gubernur-jatim-berpesan-kepada.html?m=1
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kabid Pembinaan Ketenagaan (GTK) Dikbud Kabupaten Ogan Ilir, Suryani Haryadi, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses administrasi pembebastugasan jabatan kepala sekolah.
"Terkait masalah itu kami kurang paham, itu ke bidangnya. Kami di sini hanya memproses pembebastugasan jabatan beliau sebagai kepala sekolah. Untuk masalah jabatan memang menjadi ranah GTK, sedangkan persoalan lainnya ditangani oleh pihak yang berwenang."
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah polemik PPDB Tahun 2026 dan dugaan pungutan biaya atribut sekolah yang sebelumnya sempat ramai diberitakan.
"Beliau memang sedang dalam proses pembebastugasan dari jabatannya. Mengenai apakah nantinya akan kembali menjabat di SMP Negeri 1 Indralaya atau dipindahkan, kami belum mengetahui karena masih menunggu hasil proses yang sedang berjalan."
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, publik berharap penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hak-hak pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan sekolah, khususnya terkait penerimaan peserta didik dan pembiayaan, merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Sumber Laporan Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia
