Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya Turun TanganVisioneernews.com. JAKARTA, 27 Desember 2025 — Lambannya penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali membuka borok serius penegakan hukum. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menilai Polri telah lalai, abai, dan gagal menunjukkan sense of crisis dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyangkut keselamatan anak.
Hingga lebih dari satu bulan berlalu, laporan pidana yang telah resmi masuk justru mandek di tahap penyelidikan, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran, menciptakan ancaman nyata bagi korban dan keluarganya. Kondisi ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap komitmen negara dalam perlindungan anak.
Laporan Resmi Sejak 31 Oktober 2025, Penanganan “Jalan di Tempat”
Orangtua korban anak berinisial A.H.E.F telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan seksual anak dengan nomor:
LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Oktober 2025
Laporan tersebut jelas mengacu pada ketentuan pidana berat, yakni:
Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Namun hingga Desember 2025, status hukum terlapor tak kunjung naik ke tahap penyidikan, menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius atau ketidakprofesionalan aparat penyidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua Surat Resmi Diabaikan, Polri Dinilai Tak Responsif
API DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali melayangkan surat resmi untuk meminta percepatan penanganan perkara, yakni:
Surat No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 (4 November 2025)
Surat No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 (3 Desember 2025)
Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2025/12/dr-didi-sungkono-sh-mh-dampingi.html
Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada langkah signifikan yang diambil penyidik. Kondisi ini dinilai sebagai pembiaran berbahaya yang mencederai rasa keadilan publik.
Pelaku Diduga Mengancam Korban, Negara Terlihat Absen
Lebih mengkhawatirkan, kuasa hukum menyebut terlapor diduga melakukan ancaman kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban dan orangtuanya. Situasi ini menempatkan korban anak dalam kondisi darurat perlindungan, namun ironisnya negara justru terlihat lamban dan pasif.
API DKI Jakarta menegaskan, keterlambatan Polri bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan warga negara, sekaligus membuka ruang terjadinya aksi main hakim sendiri akibat akumulasi kemarahan publik.
Desakan Tegas API DKI Jakarta: Jangan Tunggu Korban Bertambah
Dalam pernyataan resminya, API DKI Jakarta melayangkan ultimatum moral dan hukum kepada Polri untuk segera:
Menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa alasan bertele-tele
Menetapkan terlapor sebagai tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan
Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga sesuai prinsip the best interest of the child
Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak secara nyata, bukan normatif
Bertindak tegas sebelum kegagalan negara memicu konflik sosial dan vigilante justice
“Extraordinary Crime Tidak Boleh Ditangani dengan Cara Biasa”
Advokat Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. bersama Irvan Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah musuh kemanusiaan, bukan perkara ringan yang bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Pelaku masih bebas, korban hidup dalam ketakutan. Jika Polri terus lamban, ini bukan lagi kelalaian—ini kegagalan negara melindungi anak,” tegas mereka.
Ujian Nyata Bagi Presiden Prabowo dan Kapolri
Kasus ini menjadi ujian awal yang serius bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan perlindungan anak, sekaligus cermin kinerja Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di mata publik.
Publik kini menunggu:
Apakah negara hadir dan bertindak, atau kembali membiarkan korban berjuang sendiri?
(Dion)
0 Komentar