API DKI Desak Presiden Prabowo: Agar Kapolri Segera Tangkap Pelaku Kejahatan Terhadap Anak

 

API DKI Desak Presiden Prabowo: Agar Kapolri Segera Tangkap Pelaku Kejahatan Terhadap Anak 

JAKARTA. Visioneernews.com — Penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan keras publik. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta secara resmi melayangkan aduan terbuka dan desakan nasional kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, menyusul lambannya kinerja Kepolisian dalam menangani perkara pidana berat yang mengancam keselamatan anak dan keluarganya.

API menilai Polri tidak menunjukkan sense of crisis, bahkan terkesan membiarkan pelaku kejahatan seksual anak bebas berkeliaran, meski laporan resmi telah diajukan sejak 31 Oktober 2025 di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76D jo Pasal 81, yang secara tegas mengategorikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Terhadap Ancaman Pembunuhan, Negara Seolah Absen

Lebih mengkhawatirkan, pelaku tidak hanya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak, namun juga melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap pelapor dan anak korban apabila kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kondisi ini adalah situasi darurat. Ancaman nyata terhadap nyawa anak dan orang tuanya seharusnya menjadi prioritas tertinggi Polri. Namun faktanya, hingga hari ini pelaku belum juga ditangkap,” tegas API DKI Jakarta dalam pernyataannya.

Dua Kali Surat Desakan, Satu Kali Konferensi Pers, Nihil Tindakan

API mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya hukum dan advokasi, termasuk:

Surat permohonan percepatan penanganan perkara tertanggal 4 November 2025 (Nomor: 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025);

Surat kedua tertanggal 3 Desember 2025 (Nomor: 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025);

Konferensi pers pada 10 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan publik.

Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2025/12/polri-dinilai-gagal-lindungi-anak-kasus.html

Namun seluruh langkah tersebut tidak direspons dengan tindakan tegas berupa penangkapan pelaku.

API menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan serius Polri dalam menjalankan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pengabaian terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

Aduan Resmi ke Presiden Prabowo Subianto

Atas dasar tersebut, API DKI Jakarta secara tegas mengajukan aduan resmi dan permohonan intervensi langsung kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar:

Memerintahkan Kapolri dan jajaran terkait untuk segera menangkap dan menahan pelaku;

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dalam perkara ini;

Menjamin perlindungan maksimal terhadap korban dan keluarganya yang berada dalam ancaman nyata.

“Negara tidak boleh kalah. Jika aparat lamban dalam kasus kejahatan seksual anak, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa dan masa depan generasi bangsa,” tegas API.

Tembusan Aduan ke Lembaga Negara dan Pengawas Internal

Sebagai bentuk keseriusan dan kontrol publik, aduan ini juga ditembuskan kepada:

• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

• Ombudsman Republik Indonesia

• Komisi III DPR RI

• Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

• Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri

• Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri

• Pengamanan dan Internal (Paminal) Mabes Polri

• Biro Pengawasan Penyidikan (Rowasidik) Mabes Polri

• Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri

• Kapolda Metro Jaya

• Paminal Polda Metro Jaya

• Irwasda Polda Metro Jaya

• Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2025/12/ketum-ppwi-gelar-pertemuan-silaturahmi.html

API: Jangan Biarkan Kejahatan Seksual Anak Dilindungi oleh Kelambanan

API DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diproses hukum secara tuntas.

“Setiap detik keterlambatan aparat adalah ancaman nyata bagi korban. Jika negara diam, maka keadilan bagi anak hanya akan menjadi slogan,” pungkas API.

Pernyataan ini ditandatangani oleh:

Advokat Persaudaraan Islam (API) – DKI Jakarta. Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. Irvan Ardiansyah, S.H.

#PresidenPrabowoSubianto#Kapolri#PanglimaTNI#DPR-RI

Posting Komentar

0 Komentar