Bau Busuk Usaha Pakan Ikan di Parung: RT Tahu atau Tutup Mata? APH Diminta Jangan Diam

 

Bau Busuk Usaha Pakan Ikan di Parung: RT Tahu atau Tutup Mata? APH Diminta Jangan Diam

BOGOR, VisioneerNews.Com – Dugaan praktik usaha pakan ikan lele dengan metode tidak lazim di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor memicu keresahan warga. Bau busuk menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat, terutama saat musim hujan dan ketika angin bertiup kencang.

Ironisnya, usaha tersebut diduga beroperasi tanpa sistem pengelolaan limbah yang layak. Warga menyebutkan tidak ada saluran drainase khusus untuk menampung atau mengalirkan limbah hasil produksi. Kondisi ini memicu pertanyaan serius: apakah aparat lingkungan dan pemerintah setempat benar-benar tidak mengetahui, atau justru sengaja membiarkan? ⚠️

Praktik Produksi Dinilai Kejam dan Tidak Manusiawi

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, proses produksi pakan ikan lele disebut menggunakan bahan dasar telur yang sudah tidak layak konsumsi dan berbau menyengat. Lebih memprihatinkan lagi, dalam proses tersebut ditemukan anak ayam (DOC) yang masih hidup dimasukkan ke dalam wadah bersama bahan lain lalu direbus hidup-hidup sebelum diolah menjadi pakan ikan. 🐣🔥

Metode ini dinilai tidak hanya kejam, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum terkait kesejahteraan hewan dan kesehatan lingkungan.

Pemilik Usaha Lempar Tanggung Jawab

Aktivitas produksi diketahui berlangsung pada dini hari 14 Maret 2026. Usaha tersebut disebut milik seorang warga berinisial (A). Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik usaha justru menyatakan bahwa praktik tersebut bukan hal baru.

Baca Juga artikel berita: https://www.visioneernews.com/2026/03/diduga-produksi-pakan-ikan-ilegal-di.html

“Usaha seperti ini bukan hanya di sini, banyak pengusaha lain seperti saya. Silakan hubungi pak RT saja,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru: apakah aparat lingkungan RT setempat mengetahui aktivitas tersebut? 🤨

RT Tak Ditemui, Nomor Diberikan Istri

Tim awak media kemudian mendatangi kediaman Ketua RT setempat, Rijal, pada Minggu (15/3/2026). Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Awak media hanya bertemu dengan istrinya yang kemudian memberikan nomor kontak sang RT.

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik tersebut diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, antara lain:

● Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

● Pasal 337 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi pelaku yang menyakiti atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut.

● UU No.18 Tahun 2009 jo. UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menegaskan bahwa penanganan dan penyembelihan hewan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

● UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

● PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penutupan usaha, hingga pidana penjara dan denda. ⚖️

APH Diminta Turun Tangan

Warga berharap aparat penegak hukum di wilayah Bogor tidak menutup mata terhadap praktik yang diduga mencemari lingkungan dan melanggar prinsip kesejahteraan hewan tersebut.

Jika benar usaha ini berjalan tanpa izin resmi serta tanpa pengelolaan limbah yang jelas, maka APH diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sebelum dampaknya semakin luas bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, tim investigasi VisioneerNews.Com masih terus melakukan pendalaman serta konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, dinas terkait, dan aparat penegak hukum setempat. 

(Hamid/RedaksiVisioneerNews.com)

Posting Komentar

0 Komentar