Polemik Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara, Pernyataan Kadisdikbud Ogan Ilir Tuai Sorotan Tajam
OGAN ILIR, VisioneerNews.Com — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, terkait kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam keterangannya di salah satu media online usai insiden kebakaran hebat yang menghanguskan Kantor Lurah Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Sayadi menyebut pihaknya belum bisa memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.
“Yang pasti, bangunan kantor lurah itu adalah cagar budaya,” ujarnya, Rabu (27/08/2026).
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), Fidiel Castro. Ia mengaku heran dengan pernyataan seorang kepala dinas yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, namun dinilai tidak memahami sejarah daerahnya sendiri.
“Wajar masyarakat bertanya-tanya. Masa sekelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir tidak mengetahui sejarah bangunan bersejarah di wilayah yang ia pimpin sendiri,” tegas Fidiel Castro.
Menurutnya, berdasarkan informasi sejarah yang berkembang luas dan sejumlah catatan lokal, bangunan bekas Kantor Lurah Tanjung Raja Utara memang dikenal sebagai salah satu peninggalan kolonial Belanda yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Ogan Ilir.
Ia menjelaskan, pada masa Hindia Belanda, wilayah Tanjung Raja merupakan pusat pemerintahan setingkat Onder Afdeeling atau wilayah administratif di bawah keresidenan yang dibentuk sejak tahun 1921. Kawasan tersebut juga menjadi pusat administrasi penting di bawah Keresidenan Palembang.
Bangunan Kantor Lurah Tanjung Raja Utara bersama sejumlah bangunan tua lain di kawasan itu, seperti kantor camat dan puskesmas lama, disebut menjadi saksi bisu perjalanan pemerintahan kolonial di wilayah Ogan Ilir.
“Kalau tidak memahami sejarah, jangan asal bicara. Ini menyangkut identitas dan warisan sejarah daerah,” kritik Fidiel Castro dengan nada tajam.
Ia juga menegaskan bahwa istilah “cagar budaya” dan “peninggalan kolonial Belanda” merupakan dua hal yang berbeda, namun saling berkaitan. Menurutnya, cagar budaya adalah status hukum yang diberikan pemerintah terhadap bangunan atau benda yang memiliki nilai sejarah, sedangkan peninggalan kolonial Belanda adalah sebutan umum terhadap bangunan yang dibangun pada masa penjajahan.
“Semua cagar budaya peninggalan kolonial memang merupakan peninggalan Belanda. Tapi tidak semua bangunan peninggalan Belanda otomatis berstatus cagar budaya. Jadi harus dipahami secara utuh, jangan keliru memberi penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Polemik ini muncul di tengah duka masyarakat atas musibah kebakaran hebat yang meludeskan bangunan bersejarah tersebut. Banyak warga menyayangkan hilangnya salah satu ikon sejarah Tanjung Raja yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi bagian dari perjalanan panjang Kabupaten Ogan Ilir.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penanganan pascakebakaran, tetapi juga lebih serius dalam mendata, menjaga, dan memahami warisan sejarah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Laporan Ketua Pewarta Indonesia Ogan Ilir
