Cirebon. Visioneernews.com - Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Agung bertemu langsung dengan Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., selaku Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI. Pertemuan ini menjadi langkah strategis SBI dalam menggali penegakan hukum dan pengawasan administratif terkait dugaan pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement yang masa Surat Hak Pakai (SHP)-nya telah berakhir.
Agung menyampaikan bahwa dua desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—mengeluhkan lahan milik pemdes yang masih dikelola PT Indocement meskipun hak pakainya sudah kedaluwarsa. Lebih jauh, kedua desa mengaku tidak pernah diajak komunikasi atau musyawarah terkait perpanjangan atau pengalihan status lahan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian terhadap hak desa serta potensi pelanggaran hukum pertanahan.
Secara hukum pidana, tindakan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan lahan secara melawan hukum. Bila terdapat unsur penguasaan manfaat yang merugikan desa, Pasal 406 KUHP mengenai perusakan atau penguasaan tanpa izin juga relevan. Dari segi regulasi pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah wajib memiliki dasar hak yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa hak-hak atas tanah yang telah berakhir tidak boleh digunakan kembali tanpa perpanjangan yang sah. Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola aset desa dan melindungi hak atas tanah ulayat atau tanah kas desa.
Sementara itu, dari sisi pertahanan negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan atas aset strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat dan keamanan wilayah. Apabila tindakan korporasi menimbulkan kerugian negara atau penyalahgunaan aset desa, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, terutama bila ada potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan tanah tanpa mekanisme hukum yang sah.
SBI berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, baik dari sisi pengawasan pertanahan, tanggung jawab korporasi, maupun pembiaran oleh instansi terkait. Agung menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan tahap awal sebelum SBI mengirim surat audiensi resmi kepada PT Indocement. Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian berbasis hukum, SBI siap mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, dan kementerian terkait lainnya demi memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak ditabrak oleh kepentingan korporasi.
(**Red)
0 Komentar