Diduga Kongkalikong, PT GIN dan Koperasi Rindang Benua Kuasai Lahan Warga Secara Sepihak

Diduga Kongkalikong, PT GIN dan Koperasi Rindang Benua Kuasai Lahan Warga Secara Sepihak

INDRAGIRI HILIR | Visioneernews.com — Dugaan praktik penguasaan dan pengalihan lahan masyarakat secara sepihak menyeruak di Kabupaten Indragiri Hilir. PT GIN bersama Koperasi Rindang Benua diduga melakukan kongkalikong dengan mengubah lahan milik warga menjadi kebun plasma koperasi tanpa persetujuan pemilik sah, tanpa kejelasan batas, serta tanpa dasar hukum yang transparan.

Ketua kelompok masyarakat terdampak, Ridwan, mengungkapkan bahwa lahan yang selama ini dikelola kelompoknya justru telah ditebang dan ditanami ulang, lalu diklaim sebagai bagian dari plasma Koperasi Rindang Benua.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan ataupun kejelasan batas,” tegas Ridwan kepada awak media, Selasa (29/12/2025).

Menurut Ridwan, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dengan pemilik lahan maupun kelompok masyarakat yang telah lama mengelola area tersebut.

Praktik ini memunculkan dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang tersebut secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah serta melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua sebanyak dua kali sejak awal November 2025.

“Kami sudah dua kali memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua. Namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan data lengkap anggota koperasi,” ujar Kadis Koperasi.

Baca Juga: https://www.visioneernews.com/2025/12/hadiah-album-independen-di-akhir-tahun.html

Ia menegaskan, ketidaklengkapan data tersebut menyulitkan pihak dinas untuk melakukan validasi keanggotaan dan legalitas pengelolaan plasma.

“Kondisi ini membuat kami kesulitan memverifikasi. Kami berharap pengurus koperasi kooperatif agar kami bisa menindaklanjuti laporan pihak lain yang menganggap adanya penyerobotan lahan. Kalau seperti ini, koperasi terkesan tidak transparan dan justru memperkeruh keadaan,” tambahnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta pengurus koperasi untuk turun langsung ke lapangan guna memperjelas batas lahan masing-masing. Namun permintaan tersebut selalu dihindari.

“Kami minta turun ke lapangan sama-sama, tunjukkan mana lahan koperasi dan mana lahan kami. Tapi mereka selalu mengelak dan tidak mau,” ungkapnya.

Sikap menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Terlebih, penebangan telah dilakukan di atas lahan yang masih disengketakan, yang berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat digugat secara perdata.

Di sisi lain, keterlibatan PT GIN dalam proses penebangan dan penanaman ulang turut membuka ruang tanggung jawab hukum korporasi. Perusahaan dinilai memiliki kewajiban memastikan status lahan bebas dari sengketa sebelum menetapkannya sebagai kebun plasma.

Apabila perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang belum memiliki kejelasan hak, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, tanggung jawab sosial perusahaan, serta membuka peluang gugatan hukum dari masyarakat terdampak.

Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata. Audit menyeluruh terhadap Koperasi Rindang Benua—mulai dari keabsahan keanggotaan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga dasar penguasaan lahan—dinilai mendesak untuk dilakukan.

Selain itu, mekanisme kemitraan plasma PT GIN juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi sarana perampasan hak masyarakat dan sumber konflik agraria yang terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut justru menambah pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, serta dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kebun plasma di wilayah tersebut.*

Posting Komentar

0 Komentar